Limbah Bahan Kimia Yang Berbahaya Lingkungan Harus Dibuang Di
Sifat Limbah Kimia Berbahaya
Berikut merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh limbah kimia setidaknya satu sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah berbahaya:
Kendati demikian tidak semua limbah kimia merupakan limbah kimia berbahaya. Limbah kimia yang tidak berbahaya biasanya tidak mengandung zat kimia dengan sifat di atas. Limbah kimia tidak berbahaya biasanya dihasilkan melalui aktivitas sehari-hari kita.
Limbah Kimia Tak Berbahaya
Zat kimia yang dapat ditemukan dalam limbah kimia tidak berbahaya, antara lain:
LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
Admin dlh | 15 Oktober 2019 | 5690 kali
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
Laboratorium kimia merupakan tempat untuk melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menimbulkan bahaya
Menurut dosen Jurusan Pendidikan Kimia, Regina Tutik, M.Si., limbah toxic yang dihasilkan di Laboratorium Kimia UNY merupakan limbah kimia berbahaya yang berasal dari praktikum mahasiswa dilaboratorium. Pengelolaan limbah toxic yang berasal dari laboratorium seperti limbah asam, basah, dan organic dikumpulkan ke dalam drum pengumpul kemudian diberi label dan disimpan dalam gudang yang terlindungi dari panas dan hujan. Limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) bentuk padat/lumpur disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan.
“Jenis dan karakteristik B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah timbunan limbah B3 dan periode timbunan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasar karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass. Pedoman umum jenis kontainer yang dipakai sesuai dengan karakteristik buangan, dan tipe drum yang umum dipakai untuk pewadahan B3”, lanjutnya.
Regina menambahkan, apabila tidak ditangani di tempat, limbah B3 diangkut ke sarana penyimpanan, pengolahan/pembuangan akhir. (witono)
Limbah Kimia Anorganik
Limbah kimia anorganik biasanya mengandung berbagai asam, basa dan oksidan. Contohnya adalah sulfurat, hidroklorat, nitrit dan asam kromat, natrium hidroksida, larutan amonia, kalium permanganat, kalium dikromat, agen pereduksi seperti natrium bisulfit dan natrium sulfit.
Management of Expired Liquid Chemicals in Gunung Batu’s Chemistry Laboratory of Health Polytechnic of the Ministry of Health Bandung in 2018
Sosialisasi Pemilahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga di Lingkungan Masyarakat
Last update: 2024-12-13 01:33:27
No citation recorded.
The author sends the manuscript and understands that if the manuscript is accepted for publication, the copyright of the article must be given to Jurnal Presipitasi, Diponegoro University as the journal publisher.Copyright includes the exclusive right to publish and provide articles in all forms and media, including reprints, photographs, microfilms and the like, as well as translations. The publication of every part of this journal, storage in databases and distribution such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, records, magnetic media, etc., will be permitted only with written permission from Jurnal Presipitasi, Diponegoro University.Jurnal Presipitasi, Diponegoro University, the editors and Editorial of the International Advisory Board make every effort to ensure that no false or misleading data, opinions or statements are published in the journal. In any way, the contents of articles published in Jurnal Presipitasi, Diponegoro University are the sole and exclusive responsibility of each author.
Limbah Kimia Berbahaya
Sedangkan berikut merupakan zat yang dapat ditemukan dalam limbah kimia berbahaya:
Zat ini biasanya digunakan di rumah sakit untuk membersihkan atau mensterilisasi berbagai peralatan. Zat ini juga digunakan untuk mengawetkan spesimen dan mensterilkan limbah cair yang infeksius.
Biasanya digunakan pada larutan pencuci foto (fixer dan developer) yang digunakan di bagian Rontgen. Larutan fixer biasanya mengandung 5-10% hidroquinon, 1-5% kalium hidroksida, dan maksimal 1% perak. Larutan developer mengandung sekitar 45% glutaraldehid. Selain itu dalam larutan ini biasanya juga terdapat asam asetat.
Solven merupakan zat pelarut yang digunakan pada bagian patologi, histologi serta laboratorium dan bagian mesin. Hal tersebut menyebabkan kita dapat menjumpai limbah kimia mengandung solven paling banyak di rumah sakit.
Berikut merupakan limbah kimia organik yang dihasilkan oleh instansi kesehatan:
PENGERTIAN LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA BERACUN )
Admin dlh | 30 September 2019 | 785123 kali
Gambaran Umum Limbah B3
Dalam melakukan penanganan terhadap limbah, penting untuk diketahui bahwa ada jenis-jenis limbah yang ternyata sangat mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jenis limbah tersebut kerap disebut dengan istilah limbah B3. Apakah yang dimaksud dengan limbah B3? Apa saja contoh limbah B3 yang terdapat di sekitar kita? Bagaimana teknik penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia? Di artikel kali ini kita akan menjawab semua pertanyaan ini.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya. a. Mudah meledak (explosive)
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.
Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit. c. Mudah menyala (flammable)
Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia. e. Beracun (moderately toxic)
Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida. f. Berbahaya (harmful)
Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. g. Korosif (corrosive)
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam. h. Bersifat iritasi (irritant)
Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet. i. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin j. Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic)
Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom. Nah, demikianlah pengertian limbah B3 dan contohnya yang dapat kami sampaikan. Masing-masing contoh limbah B3 di atas memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda sehingga dalam penanganannya juga diperlukan teknik khusus yang spesifik.
Salah satu jenis limbah yang banyak dihasilkan dalam masyarakat merupakan limbah kimia. Limbah kimia tidak hanya dihasilkan melalui proses medis atau laboratorium saja tetapi dalam kehidupan sehari-hari kita juga dapat menghasilkan limbah kimia.
Dampak yang ditimbulkan oleh limbah kimia sangat beragam. Pembuangan limbah kimia yang tidak diproses dalam saluran air kotor dapat menimbulkan korosi. Sedangkan beberapa limbah kimia lainnya dapat menimbulkan ledakan.
Yuk, simak informasi lebih lanjut mengenai limbah kimia yang mengutip dari buku Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan yang diterbitkan oleh EGC dan e-journal Poltekkes Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan. Jenis dan karakteristik B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah timbunan limbah B3 dan periode timbunan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasar karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass.
Laboratorium kimia merupakan tempat melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menyebabkan
Menurut dosen Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY, Regina Tutik Padmaningrum, M.Si., limbah yang dihasilkan di Laboratorium Kimia UNY merupakan limbah kimia berbahaya dan beracun. Limbah ini berasal dari Sisa praktikum dan penelitian, bekas kemasan, dan bahan kimia kadaluarsa.
Pengelolaan limbah B3 yang berasal dari laboratorium ini seperti limbah asam, basa, dan organic Dilakukan dengan cara penyimpanan sementara yaitu dikumpulkan ke dalam drum yang telah diberi label dan disimpan dalam gudang yang terlindungi dari panas dan hujan. Limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) bentuk padat/lumpur disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air.
Regina menambahkan, apabila limbah B3 tidak ditangani di tempat penghasil limbah, maka limbah B3 ini diangkut ke sarana penyimpanan untuk diolah dan bila sudah memenuhi persyaratan bisa ditimbun atau dibuang ke pembuangan akhir. (witono)
Limbah bahan kimia berbahaya mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah harus kita angkut dan buang dengan cara yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan membahas prosedur tepat pembuangan limbah bahan kimia berbahaya serta persyaratan regulasi yang harus dipenuhi.
Limbah bahan kimia berbahaya dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk Itu Ada beberapa di antaranya:
Pertama Bahan kimia berbahaya dapat mencemari tanah, air, dan udara, menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian hewan dan flora.
Kedua Paparan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan keracunan, penyakit jangka panjang, dan gangguan pernapasan.
Selanjutnya Kita harus menangani beberapa bahan kimia berbahaya yang mudah terbakar atau reaktif dengan benar, karena penanganan yang salah dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti prosedur yang tepat untuk mengeluarkan bahan kimia berbahaya dari limbah.
Pada Umum nya Untuk membuang limbah bahan kimia berbahaya dengan aman, berikut adalah prosedur yang harus Anda ikuti:
Pertama dalam menangani limbah bahan kimia berbahaya adalah mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis limbah yang dihasilkan. Setiap jenis limbah memerlukan penanganan khusus karena memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda. Anda dapat menggunakan sifat kimiawi, fisika, dan biologi limbah untuk membuat kategori ini.
Kedua Setelah mengidentifikasi limbah, Anda harus mengumpulkan dan menyimpannya sementara dengan cara yang aman. Untuk menghindari kebingungan, gunakan wadah yang tahan terhadap bahan kimia dan berlabel jelas. Pastikan botol berada di tempat yang aman dari panas dan sinar matahari langsung.
Ketiga Pihak yang berlisensi dan berpengalaman harus mengangkut limbah bahan kimia berbahaya. Kendaraan harus memenuhi standar keamanan dan dilengkapi dengan tanda-tanda yang menunjukkan bahaya. Selain itu, pastikan bahwa semua dokumen pengangkutan, termasuk manifest limbah, telah lengkap dan sesuai dengan peraturan.
Selanjutnya, otoritas terkait harus menyetujui lokasi untuk mengolah dan memproses limbah bahan kimia berbahaya. Tergantung pada jenis dan karakteristik limbah, proses pengolahan dapat menggunakan teknik fisika, kimia, atau biologi.
Dengan Demikian Menghancurkan bahan kimia berbahaya dilakukan melalui pembakaran limbah pada suhu tinggi. Untuk menetralkan sifat berbahaya limbah, kita menambahkan bahan kimia tambahan. Pengendapan adalah proses yang kita gunakan untuk menghilangkan zat kimia berbahaya dari cairan limbah agar bisa diproses lebih lanjut.
Kesimpulanya Setelah proses pengolahan selesai, limbah yang tidak berbahaya dapat dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang telah ditentukan. Tentu nya Pastikan tempat pembuangan sampah memenuhi standar lingkungan yang ketat dan memiliki izin.
Indonesia menerapkan regulasi ketat untuk pembuangan bahan kimia berbahaya, yang berbeda dengan negara lain. Berikut ini beberapa aturan yang harus diikuti di Indonesia:
Peraturan ini menetapkan aturan tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, termasuk pengendalian faktor kimia berbahaya. Artikel 5 ayat 2 huruf b menyatakan bahwa pengusaha harus melakukan pengukuran dan pengendalian faktor kimia di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya bahan kimia.
Pada Dasar nya Untuk menghindari dan mengurangi risiko di tempat kerja, keputusan ini mengatur upaya pengendalian bahan kimia berbahaya.Dalam Hal ini Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB), label bahan kimia, dan prosedur keselamatan lainnya adalah semua bagian dari pengendalian.
Secara umum, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk dalam peraturan pemerintah ini. Langkah-langkah pengendalian diperlukan untuk menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bahan kimia berbahaya.
Pada Umumnya Semua orang memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah bahan kimia berbahaya, dan untuk melakukannya, mereka perlu mengambil tindakan serius.Dengan Itu Kita dapat mengurangi risiko terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan mengikuti prosedur yang tepat. Dengan mengelola limbah bahan kimia berbahaya dengan bijak dan bertanggung jawab, kita dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan.
Pengguna yang berlangganan akan mendapatkan jawaban yang terverifikasi lebih cepat, lho
Pengertian Limbah Kimia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), limbah merupakan sisa proses produksi atau bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian. Sedangkan kimia yang dimaksud dalam limbah kimia merupakan zat penyusun limbah tersebut.
Limbah kimia biasanya dihasilkan melalui proses penggunaan bahan kimia seperti tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi dan riset. Zat yang terkandung dalam limbah ini merupakan zat kimia yang berbentuk padat, cair maupun gas.
Pembuangan limbah kimia tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena dapat berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar. Namun, pembuangan limbah kimia yang tidak berbahaya dapat dilakukan bersama dengan limbah umum.
Aktivitas yang dapat menghasilkan limbah kimia antara lain aktivitas diagnostik dan eksperimen, pemeliharaan kebersihan, aktivitas sehari-hari, dan prosedur pemberian desinfektan. Limbah kimia dapat dikatakan sebagai limbah berbahaya apabila limbah tersebut memiliki satu dari beberapa sifat limbah berbahaya.