Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 Ayat 2

Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 Ayat 2

Actions (login required)

UUD 1945 pasal 27 berisi contoh kewajiban warga negara dalam mentaati hukum dan ikut membela negara.

Bobo.id - Dalam sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi sebagai norma hukum tertinggi.

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya.

Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.

Nah, ada beberapa aturan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang diatur di dalam UUD 1945.

Apa makna dan contoh penerapan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 3? Yuk, cari tahu!

Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Berikut ini beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.

- UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.

Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Akibat Tidak Adanya UUD 1945 di Indonesia

- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.

Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, makna bela negara yang dimaksud adalah kesadaran warga negara untuk sedia berbakti dan berkorban untuk negara.

Bela negara wajib dilakukan warga negara, menyesuaikan dengan apa yang sedang dikerjakan.

Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.

Contoh Perilaku Taat Hukum

Warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ini contoh perilaku taat hukum yang dapat dilakukan.

- Menjaga nama baik bangsa dan negara.

- Membayar pajak negara sesuai ketentuan.

- Membuat KTP alias Kartu Tanda Penduduk jika telah mencapai usia yang ditentukan.

Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn

- Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jika mengendarai kendaraan.

- Tidak melakukan tindakan diskriminasi dan rasisme terhadap sesama warga negara yang berbeda daerah, suku, ras dan agama.

- Mengikuti segala kegiatan kenegaraan yang wajib seperti Pemilu (Pemilihan Umum).

- Tidak melakukan perusakan lingkungan untuk kepentingan pribadi.

- Tidak menimbulkan keributan di masyarakat yang dapat menyebabkan perpecahan.

Apa fungsi UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.

Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:

Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.

Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.

Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.

Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.

Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.

RISCA NOOR SYAMSIAH, NPM. 121000353 (2016) TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM MEWUJUDKAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG LAYAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruhn rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita- cita yang mulia dan luhur tersebut Pemerintah menyelenggarakan berbagai program pembangunan disegala kehidupan. Suatu pembangunan yang harus menyatu kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi rakyat Indonesia untuk memperolehpekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(amanah pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945). Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak(pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan). Namun realita terbukti banyak yang penganguran/terjadi ketimpangan antara kebutuhan lapangan kerja dengan angka tenaga kerja, sehingga tenaga kerja tiak dapat diserap sebagaimana mestinya. Identifikasi masalahnya 1).Bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dalam perakteknya? 2). Upaya – upaya apa yang harus dilakukan pemerintah agar ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat diwujudkan. Metode yang dilakukan adalah metode deskriftif analitis, yakni menggambarkanmasalah –masalah yang ada, dibilah- bilah, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji data sekunder berupa asas dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kesimpulannya: 1) pelaksanaan hak warga negara yang berhubungan dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945) belum dapat dilaksanakan sebgaimana yang diharapkan, terlihat dari data Badan Pusat Statistik masih tingginya angka pengangguran dan tingkat kehidupan yang kurang layak. 2). Upaya – upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembangunan yang menyentuh kepentingan seluruh rakyat, memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk ikut dalam pembangunan, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, jamsostek dan lain-lain. Kata kunci : Penghidupan Masyarakat, Pendidikan, Lapangan Pekerjaan.